Invalid Date
Dilihat 226 kali
Pada Tahap Ke 2 Dana Desa Tahun 2024 Pemerintah Desa Air Dingin melaksanaakan pada bidang pembinaaan Kemasyarakataan kegiatan Sosialisasi hukum, restorative justice dan Wawasan Kebangsaan, yang dilaksanakan hari Kamis 01 Agustus 2024, pelaksanaan ini serentak 3 desa yaitu, Desa Air Dingin, Suka Bandung dan Tanjung besar beretempat di aula Kantor desa Suka Bandung dihadiri oleh Nara sumber Andi Pebrianda, SH.MH Kasi Intel Kajari Kab. Kaur, KODIM 0408-04 BS Kaur bapak Kapt Inf Henri Marpaung, Kapolsek Kaur Selatan Iptu Ryokon Atmojo, dan Bapak Camat Kaur Selatan, Pendamping Desa, PLD, unsur Pemerintahan Desa, Kepala Deaa, Sekretaris desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD dari 3 desa tersebut. Nara Sumber dari Kejaksaan Negeri Kaur menyampaikan Materi Hukum Restoratife Justice, atau Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar Mediasi antara korban dan terdakwa. adapun dasar hukum nya pasal 2 Perja nomor 15 tahun 2020. adapun syarat Restoratif Justice atau kriterianya : 1. Kasus tindak pidana pertama kali, 2. ancaman pidana dibawah 5 tahun. 3 adanya kesepakatan antara pelaku dan korban untuk mendekati pendekatan restoratif justice. para peserta dari unsur desa, tokoh masyarakat, linmas dan tokoh perempuan.
Bagikan:
Desa Air Dingin
Kecamatan Kaur Selatan
Kabupaten Kaur
Provinsi Bengkulu
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini