Logo

Desa Air Dingin

Kabupaten Kaur

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

SOSIALISASI HUKUM, RESTORATIVE JUSTICE DAN WAWASAN KEBANGSAAN

SOSIALISASI HUKUM, RESTORATIVE JUSTICE DAN WAWASAN KEBANGSAAN

Invalid Date

Ditulis oleh M. SALEH HARDI, S.Pd.I

Dilihat 226 kali

SOSIALISASI HUKUM, RESTORATIVE JUSTICE DAN WAWASAN KEBANGSAAN

Pada Tahap Ke 2 Dana Desa Tahun 2024 Pemerintah Desa Air Dingin melaksanaakan pada bidang pembinaaan Kemasyarakataan kegiatan Sosialisasi hukum, restorative justice dan Wawasan Kebangsaan, yang dilaksanakan hari Kamis 01 Agustus 2024, pelaksanaan ini serentak 3 desa yaitu, Desa Air Dingin, Suka Bandung dan Tanjung besar beretempat di aula Kantor desa Suka Bandung dihadiri oleh Nara sumber Andi Pebrianda, SH.MH  Kasi Intel Kajari Kab. Kaur, KODIM 0408-04 BS Kaur bapak Kapt Inf Henri Marpaung, Kapolsek Kaur Selatan Iptu Ryokon Atmojo, dan Bapak Camat Kaur Selatan, Pendamping Desa, PLD, unsur Pemerintahan Desa, Kepala Deaa, Sekretaris desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD dari 3 desa tersebut. Nara Sumber dari Kejaksaan Negeri Kaur menyampaikan Materi Hukum  Restoratife Justice,  atau Keadilan Restoratif adalah  sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar Mediasi antara korban dan terdakwa. adapun dasar hukum nya pasal 2 Perja nomor 15 tahun 2020. adapun syarat Restoratif Justice atau kriterianya : 1. Kasus tindak pidana pertama kali,  2. ancaman pidana dibawah 5 tahun. 3 adanya kesepakatan antara pelaku dan korban untuk mendekati pendekatan restoratif justice. para peserta dari unsur desa, tokoh masyarakat, linmas dan tokoh perempuan.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Air Dingin

Kecamatan Kaur Selatan

Kabupaten Kaur

Provinsi Bengkulu

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia