Invalid Date
Dilihat 245 kali
Pada Hari Rabu tgl 12 April 2023 jam 06.25 wib telah terjadi perselisihan Pengguna Med Sos yaitu FB dan Status antara Pihak Irhamna dirgantari warga Desa Air Dingin Umur 26 Tahun Status Janda, dengan Neti Afriyanti Warga Desa Pasar Baru umur 46 Tahun Status Kawin, dapat diselesaikan dengan Musyawarah mufakat kekeluargaan di Kantor Desa Air Dingin yang di pimpin Kepala Desa Air Dingin bapak Alpian Aidi dan Sekdes Air Dingin, di hadiri Kepala Desa Pasar Baru dan pihak keluarga yang berselisih, serta Bhabinkamtibmas Air Dingin Mulyadi dan Bhabinsa Davit Tri Purnama hasil musyawarah dapat disepakati sbb : Pihak 1 dan Pihak 2 dapat menyepakati Berdamai dan Tidak akan lagi membuat Status di FB dan tidak akan saling menggangu lagi menghubungi Pihak ke 2. dan kedua belah pihak saling memaafkan di buat dalam Surat Pernyataan ber materai di TTD kedua belah Pihak diketahui Kades dan Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa. arsip surat perjanjian damai ada di desa dan yang asli diserahkan kepada pelapor yaitu pihak 2.
Bagikan:
Desa Air Dingin
Kecamatan Kaur Selatan
Kabupaten Kaur
Provinsi Bengkulu
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini